Pages

Rabu, 20 Agustus 2014

Hasil Putusan Gugatan Pilpres MK Hari Ini, KPU Berada di tangan DKPP

Hasil putusan Gugatan Pilpres 2014 Mahkamah Konstitusi (MK) hari Ini selekasnya memberi keputusan kepada kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Putusan tuntutan Prabowo-Hatta bakal dibacakan majelis hakim di jam 14.00 WIB, hari Kamis siang ini.

Diluar itu, hari ini pula ditetapkan sidang dugaan pelanggaran kode etik sama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Saat hal semacam ini, DKPP akan memastikan nasib anggota Komisi Penentuan Umum (KPU) menjadi penyelenggara pemilu 2014. Akankah dapat dibuktikan tidak mematuhi maupun tak, contohnya yang sampai kini dituding Kubu Prabowo - Hatta lakukan pelanggaran dengan cara terstruktur, systematis serta massif.

Ke-2 instansi itu bakal membacakan putusannya cuma berselang 3 jam. Bila DKPP membacakan putusannya jam 11.00 WIB, selagi MK diagendakan di jam 14.00 WIB.
Hasil Putusan Gugatan Pilpres MK Hari Ini, KPU Berada di tangan DKPP

Pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta kemungkinan tak menghadiri sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Penentuan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK. Tetapi, beberapa ribu pendukung serta relawan yang tergabung pada koalisi Merah Putih akan lakukan tindakan serta gerakan moril dengan cara damai waktu putusan sidang dibacakan.

Gerakan massa diperkirakan bakal berlangsung di selama Jalan Merdeka Barat serta beberapa titik-titik yang lain. Jalan di depan MK bakal ditutup serta ingindara diimbau untuk memakai jalur lain di kawasan Jalan M. H. Thamrin sampai lokasi Istana Merdeka.

Pihak kepolisian menanggung keadaan Ibu kota Jakarta serta sekitarnya bakal berjalan aman mendekati sidang hasil ketentuan PHPU di Kamis (21/8), di MK. Personel kepolisian dibantu TNI terus sigap memonitor keamanan.

Terkecuali TNI, tujuh polda serta turut dikerahkan untuk mengamankan Jakarta. Salah satunya Polda Banten, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Sumatera Selatan, serta Polda Lampung.

0 komentar:

Posting Komentar